Pada sebagian masyarakat memang ada rumor atau anggapan kalau laki-laki tidak boleh merayakan hari Lebaran di rumah mertua dikarenakan adat dan tradisi.
Sementara menurut pandangan Islam, status suami selamanya ialah milik orang tuanya, sedangkan istri merupakan milik sang suami.
Oleh karena itu, kalau suami mengajak pulang mudik ke rumah orangtuanya.
Maka sang istri wajib untuk ikut dan sebaliknya suami berhak untuk menolak kalau istri mengajak pulang mudik ke rumah orangtuanya.
BACA JUGA:8 Tips Untuk Mengatasi Rasa Mabuk Saat Perjalanan Mudik Lebaran
Akan tetapi, walaupun demikian suami tetap harus bijaksana pada saat terjadi tarik-ulur pendapat ini.
Yang artinya, sang suami harus bisa menilai yang mana yang lebih maslahat.
Kalau suami ingin mudik ke rumah orang tuanya dan menyebabkan perselisihan dengan istri yang bisa mengakibatkan berujung perpisahan.
Maka sang suami harus meminta keridhoan dari orang tuanya untuk sementara tidak pulang (mudik) ke kampung halaman.
BACA JUGA:Tips Aman Mudik Naik Sepeda Motor, 5 Hal Berikut Ini Wajib Dipersiapkan
Akan tetapi kalau dengan mengikuti kemauan istri menyebabkan orang tua tidak ridho, maka sang suami harus lebih memilih pulang mudik ke rumah orang tuanya.
Berdasarkan dalam Syarahnya Kitab Muntahal Iradat juz 3 halaman 47 disebutkan kalau terjadi saling tarik menarik antara mendahulukan taat kepada suami atau orang tua.
Maka harus mendahulukan taat kepada suami.
BACA JUGA:5 Tips Mudik dengan Mobil Pribadi, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
Dijelaskan Imam Ahmad bin Hambal rahimallah, beliau berkata tentang wanita yang memiliki suami dan ibu yang sedang sakit:
"Taat terhadap suami lebih wajib dari pada kepada ibunya sendiri, kecuali sang suami mengizinkannya".