Usia Lebih dari 35 Tahun Bisa Daftar, Ini Persyaratan Batas Umur Maksimal PPPK Tahun 2024

Sabtu 13-04-2024,09:22 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

Adapun batas usia maksimal PPPK tahun 2024 ini bisa bervariasi dan tergantung pada jabatan yang dipilih, untuk detailnya antara lain:

1. Jabatan Fungsional Umum:

Adapun kategori ini meliputi berbagai posisi administratif, seperti staf, analis, dan pengelola arsip. 

Untuk usia maksimal harus 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

Pada umumnya berkisar antara 56 sampai 58 tahun.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Terima Kunjungan Audiensi PPPK Provinsi Bengkulu, Bahas Tentang Ini

2. Jabatan Fungsional Tertentu: 

Untuk kategori ini mencakup profesi seperti guru, dosen, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya. 

Untuk batasan usia maksimalnya bisa lebih dinamis. 

Seperti untuk guru, berdasarkan pada Undang-Undang Guru dan Dosen, batas usia pensiunnya 60 tahun.

Sehingga usia maksimal PPPK guru ialah 59 tahun.

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Dapat Kuota 260 PPPK dan CPNS, Berikut Rinciannya

 Sedangkan untuk jabatan dokter spesialis tertentu, aturan batas usia diatur di dalam undang-undang tersendiri dan bisa jadi lebih tinggi.

3. Jabatan Pelaksana: 

Adapun untuk kategori ini mencakup posisi teknis operasional, seperti pramu graha, supir, dan juru masak. 

Untuk batas usia maksimalnya umumnya sama dengan Jabatan Fungsional Umum yaitu 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan.

Kategori :