Adapun batas usia maksimal PPPK tahun 2024 ini bisa bervariasi dan tergantung pada jabatan yang dipilih, untuk detailnya antara lain:
1. Jabatan Fungsional Umum:
Adapun kategori ini meliputi berbagai posisi administratif, seperti staf, analis, dan pengelola arsip.
Untuk usia maksimal harus 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.
Pada umumnya berkisar antara 56 sampai 58 tahun.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Terima Kunjungan Audiensi PPPK Provinsi Bengkulu, Bahas Tentang Ini
2. Jabatan Fungsional Tertentu:
Untuk kategori ini mencakup profesi seperti guru, dosen, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.
Untuk batasan usia maksimalnya bisa lebih dinamis.
Seperti untuk guru, berdasarkan pada Undang-Undang Guru dan Dosen, batas usia pensiunnya 60 tahun.
Sehingga usia maksimal PPPK guru ialah 59 tahun.
BACA JUGA:Kabupaten Kaur Dapat Kuota 260 PPPK dan CPNS, Berikut Rinciannya
Sedangkan untuk jabatan dokter spesialis tertentu, aturan batas usia diatur di dalam undang-undang tersendiri dan bisa jadi lebih tinggi.
3. Jabatan Pelaksana:
Adapun untuk kategori ini mencakup posisi teknis operasional, seperti pramu graha, supir, dan juru masak.
Untuk batas usia maksimalnya umumnya sama dengan Jabatan Fungsional Umum yaitu 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan.