"Karena Pemda Mukomuko sudah mengeluarkan Perda Pekerja Lokal," ujarnya.
Kemudian, kata dia, masalah pajak PPh Pasal 21 karena itu terlalu memberatkan pekerja, termasuk SPAM, karena terlalu besarnya persentase kenaikannya.
Pihaknya juga meminta kepada perusahaan dan pemerintah terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko agar dinaikkan karena di Kabupaten Mukomuko paling besar pengeluarannya di antara daerah lain di Provinsi Bengkulu.
"Kami minta tolong kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu supaya UMK di Kabupaten Mukomuko paling besar dinaikkan, itu lah tuntutan kami tadi," ungkapnya.
BACA JUGA:Longsor di Tebing STM Rejang Lebong Segera Diatasi.
Selanjutnya, ia meminta tuntutannya itu mendapat respon positif dari pemerintah daerah dan dewan untuk kesejahteraan buruh di Kabupaten Mukomuko.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait, termasuk SPAM, yang menyampaikan aspirasinya secara damai di kantor lembaga itu.
Ia mengatakan pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh para buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja selalu diteruskan lembaga ini ke pemerintah pusat.
Terkait dengan Perda Pekerja Lokal, ia mengatakan daerah ini sudah ada perda tersebut, selanjutnya tugas instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah ini.
BACA JUGA:2025, RSUD Rejang Lebong Berstatus Rumah Sakit Rujukan Regional
Selain itu ia mengatakan lembaganya akan memberikan masukan kepada pihak terkait agar meningkatkan UMK Mukomuko tahun 2025.