BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dana Rp16 miliar lebih diberikan pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Jawa Tengah.
Dana tersebut diperuntukkan oleh pemerintah pusat, agar digunakan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Jawa Tengah, untuk kegiatan pengawasan obat dan makanan.
Dana untuk mengawasi obat dan makanan bagi kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah, berupa bantuan operasional kesehatan (BOK).
Kabupaten dan kota di Jawa Tengah diberikan dana Rp16 miliar lebih itu, khusus untuk digunakan ditahun 2024 ini.
BACA JUGA: 5 Makhluk Gaib yang Terkenal Usil dan Suka Mengganggu Manusia
Setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah, mendapatkan pagu dana bervariasi.
Terbesar didapatkan Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, dan Kota Surakarta.
Dengan dana yang digelontorkan pusat untuk masing-masing daerah tersebut, sebesar Rp615 juta.
Sedangkan terbesar kedua, didapatkan Kabupaten Kudus dan Kebumen, dengan jumlah pagu dana disiapkan pemerintah pusat masing-masing sebesar Rp551 juta.
Lalu dana terbesar ketiga untuk pengawasan obat dan makanan, didapatkan Kabupaten Sukoharjo.
Dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Sukoharjo mencapai Rp513 juta.
Sementara itu, tidak seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah diberikan dana BOK untuk kegiatan pengawasan obat dan makanan.
Terdapat 1 kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, tidak mendapatkan dana BOK tersebut tahun 2024, yakni Kabupaten Sragen.