Akibat perbuatannya, pelaku DO disangkakan dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku DO disangkakan dengan Pasal 112 UU tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.