BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pria paruh baya di Bengkulu Selatan berinisial DO (47) diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan lantaran ketahuan menyimpan 2 paket narkotika jenis sabu.
DO diamankan petugas saat berada di Jalan Kartini Kelurahan Kampung Baru Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan diduga sesaat usai bertransaksi pada Kamis 9 Mei 2024 lalu.
Penangkapan terhadap DO ini berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Kartini Kelurahan Kampung Baru.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti ke proses penyelidikan, hingga akhirnya petugas mencurigai seseorang yang menampakan gerak-gerik mencurigakan.
BACA JUGA:Ketahuan Simpan Sabu, Warga Kota Bengkulu Ditangkap Polisi di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan 2 Bandar Sabu Oleh Polisi di Bengkulu Utara
Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui ialah DO tersebut di lokasi.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu.
Dari interogasi awal, pelaku DO mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, DO bersama barang bukti 2 paket sabu tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pasangan Suami Istri dan Adik Kompak Jualan Sabu, Satu Rekan Turut Diamankan
BACA JUGA:IRT di Bengkulu Nekat Jualan Sabu, Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Karena Single Parent
penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres BS AKBP Flurentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP sarmadi.
"Sudah diamankan di sel Polres Bengkulu Selatan untuk memudahkan proses lebih lanjut," ucapnya.
Kini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkotika ini.