Bantuan Operasional Keluarga Berencana Sumatera Selatan Rp97,4 Miliar, Berikut Rincian per Daerah

Sabtu 18-05-2024,10:33 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Peri Haryadi

Kota Prabumulih Rp2.943.631,000

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Rp2.805.192,000

Kota Pagar Alam Rp2.574.071,000

Total dana BOKB se- Provinsi Sumatera Selatan Rp97.406.868,000.

BACA JUGA:Diadaptasi dari Kisah Nyata, Ini 4 Alasan Kamu Harus Nonton Film Do You See What I See

Sebagai informasi, Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB yang diterima pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Provinsi Sumatera Selatan, adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada daerah.

Agar kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting.

Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Program Bangga Kencana adalah kegiatan yang disinergikan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan, kabupaten, dan kota maupun dengan pemangku kepentingan dan mitra kerja.

BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana.

BACA JUGA:Ini Dia 8 Manfaat Kemiri untuk Kesehatan, Ketahui Kandungan Nutrisinya

BOKB yang diterima kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting.

Kegiatan terkait dengan BOKB yang bisa dilaksanakan kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan dikelompokkan dalam menu: balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting dan pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyarakat di kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan.

BOKB yang didapatkan daerah-daerah di Provinsi Sumatera Selatan merupakan bagian dari DAK Nonfisik yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalamnya termasuk pengelolaan DAK. 

DAK yang diterima daerah-daerah di Provinsi Sumatera Selatan, adalah bagian dari transfer ke daerah dan dana desa yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional.

Dan membantu operasionalisasi layanan publik di kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. 

Secara umum BOKB bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan, dalam melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan guna memberikan dukungan terhadap upaya

Kategori :