Hal tersebut diperkuat dengan surat PT DDP No 113/DDP-APE/III/2022 yang ditujukan kepada organisasi Serikat Tani Bengkulu.
Salah satu poinnya menyebutkan areal divisi V dan VII APE berada di luar HGU PT DDP dan statusnya adalah izin lokasi PT DDP.
Mirisnya, saat kasus bergulir di pengadilan, pada 18 Maret 2023, sebanyak 16 pondok milik petani Tanjung Sakti dibakar dan kuat dugaan dilakukan oleh karyawan PT DDP.
Kasus ini telah dilaporkan dan ditangani oleh Polres kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Mengkhawatirkan! SMKS 15 Kota Bengkulu Masuk Kawasan Dampak Polusi PLTU Teluk Sepang
Konflik berikutnya antara PT DDP dengan kelompok petani Maju Bersama di Malin Deman yang berlangsung selama 26 tahun tanpa ada penyelesaian tegas dari pemerintah pusat maupun daerah.
Konflik bermula pada 1997 saat PT BBS menghentikan aktivitas perkebunan dan para petani menggarap lahan yang ditelantarkan tersebut dengan bertanam kelapa sawit, karet, jengkol, durian dan tanaman lainnya.
Lalu pada 2005, PT DDP muncul dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut sudah dibeli dari PT BBS.
Sejak itu, PT DDP mulai menggarap lahan dengan cara menggusur dan memaksa petani menerima kompensasi bahkan mengintimidasi petani.
BACA JUGA:Warga Teluk Sepang Tolak Penggunaan Jalan Utama Sebagai Jalur Pengangkutan Limbah PLTU
Di atas lahan ini PT DDP menanam komoditas sawit yang berbeda dengan komoditas yang ada dalam HGU PT BBS yaitu kakao.
Puluhan petani telah menjadi korban kriminalisasi dari konflik agraria tersebut.
Pada Oktober 2022, setelah bentrok fisik, terjadi kesepakatan damai antara petani dengan PT DDP yang difasilitasi Kapolres Mukomuko dan Ketua DPRD Mukomuko.
Kedua pihak menyepakati menahan diri sambil menunggu proses penyelesaian konflik agraria di atas lahan itu.
BACA JUGA:Langkah Cepat Tanggap Pemprov Bengkulu, Tanggulangi Longsor di Jalur Lintas Lebong- Rejang Lebong
Ketua DPRD Mukomuko saat itu juga berjanji akan mencari solusi terbaik atas konflik agraria yang terjadi di lahan eks PT BBS yang terindikasi terlantar berdasarkan surat No. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR BPN tahun 2009.