"Tentunya kegiatan penyelanggaraan kegiatan harus juga mempertimbangkan manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan. Jika anggaran yang digunakan memang benar-benar bermanfaat untuk menyukseskan Pilkada, pemerintah daerah tidak ada masalah. karena kita ketahui bersama anggaran ini juga harus dipertanggungjawabkan, melalui pemeriksaan nantinya," sambung Edi Irawan.
BACA JUGA:3.665 Keluarga di Mukomuko Tak Lagi Tercatat Sebagai Penerima Bansos
BACA JUGA:Siapkan Diri Anda!! Seleksi PPPK dan CPNS Rejang Lebong Segera Dibuka, Kuota 1.550 Orang
Masih Edi Irawan, menekankan agar penyelanggaraan Pilkada yang diselengarakan KPU dan Bawaslu, supaya tidak terkesan menghamburkan anggaran.
Sebab kegiatan Pilkada ini menelan anggaran yang tidak sedikit.
"Seperti pelantikan PPS desa dan kelurahan, informasi yang kita terima menelan anggaran Rp 150 juta. Sedangkan pelantikan anggota dewan saja tidak sebesar itu. Jadi memang harus bijak menggunakan anggaran yang ada," demikian Edi Irawan.(**)