BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Edi Irawan, meminta penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) bijak menggunakan anggaran.
Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong.
Dikatakan Edi Irawan, anggaran untuk kedua lembaga tersebut mencapai Rp 36 miliar.
Dengan rincian Rp26 miliar anggaran unuk KPU Rejang Lebong dan Rp 10 miliar untuk anggaran Bawaslu Rejang Lebong.
BACA JUGA:1 Juni, Dinsos Rejang Lebong Berkantor di Mall Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Rp54 Miliar untuk TPP Tahun 2024, Baru 50 Persen OPD Ajukan Pencairan
"Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kedua penyelenggara pemilu tersebut mencapai Rp 36 miliar. Tentu bukan dana yang sedikit dengan anggaran APBD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan sebagian APBD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024," terang Edi Irawan.
Disebutkan Edi Irawan, dengan anggaran yang tidak sedikit ini, KPU dan Bawaslu dituntut untuk bijak menggunakan anggaran.
Artinya kegiatan yang digelar harus benar-benar subtansial untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
"Jika berkaca pada Pilkada 2020 lalu, anggaran yang diberikan kepada KPU Rejang Lebong sebesar Rp21 miliar, namun yang terpakai Rp19 miliar. Sehingga sisanya harus dikembalikan ke kas daerah," kata Edi Irawan.
Anggaran yang diberikan pemerintah daerah tersebut, sebagai bentuk dukungan agar pelaksanaan Pilkada Kabupaten Rejang Lebong berjalan dengan lancar dan damai.
Dapat melahirkan pemimpin yang dinginkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Sukses Menjalankan Tugas, Paskibraka Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Resmi Dibubarkan
Namun tentunya penyelenggaraan sejumlah kegiatan dan tahapan pemilu secara subtansial harus mendukung, agar berjalan dengan sukses.