BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mulai Juli 2024 mendatang, Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 akan diterapkan di wilayah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meresmikan peluncuran SIM C1 yang diperuntukkan untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
Peraturan terkait penggunaan surat izin mengemudi C1 ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu, IPDA Nanang Surohmad mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan beberapa persiapan untuk penerapan SIM C1 ini.
BACA JUGA:96 Knalpot Brong Disita Satlantas Polres Rejang Lebong
Salah satu persiapan yang mendasar yakni membuat lapangan uji praktik khusus untuk SIM C1 di wilayah Kota Bengkulu.
"Yang pertama kita siapkan yakni sarana berupa lapangan uji praktek, karena ada sedikit perbedaan uji praktek sim C1 dengan sim C biasa," katanya, Senin 3 Juni 2024.
Lebih lanjut, rencananya lapangan uji praktek SIM C1 akan menggunakan lapangan yang ada di depan Benteng Marlborough Kota Bengkulu.
Selain persiapan lapangan praktik uji SIM C1, pihaknya juga masih menunggu delegasi dari Korlantas Polri yang akan datang ke Bengkulu.
BACA JUGA:Sambangi Sekolah, Satlantas Polres Rejang Lebong Adakan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Sebab, alat uji SIM C1 yakni e-Drive hanya bisa dilakukan oleh Tim dari Korlantas Polri.
"Setelah tahap uji praktek nanti kita ajukan melalui Dirlantas ke Korlantas. Nanti akan ada tim survei dari Korlantas untuk memasang alat e-drive. Baru kita bisa mendapatkan lisensi untuk mencetak SIM C1," tambahnya.
Ditargetkan pada Juli 2024 mendatang, Satlantas Polresta Bengkulu sudah bisa mencetak SIM C1 untuk kendaraan berkapasitas mesin 250-500 cc.
"Targetnya sebelum 1 Juli sudah bisa launching dan peluncuran SIM C1 di Kota Bengkulu ini," demikiannya.
BACA JUGA:Jalan Lintas Curup - Muara Aman Retak, Rawan Lakalantas: Truk Angkut Alat Berat Terjebak