4 Azaz Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu

Selasa 11-06-2024,14:19 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : M. Abadi

Aturan di sini bisa jadi peraturan Menteri Pendidikan ataupun peraturan kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan walikota.

Tentunya aturan yang ada juga tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, ataupun kelompok dan golongan tertentu.

BACA JUGA:Kebakaran! Toko Baju Batam di Pasar Panorama Dilalap Si Jago Merah, Barang Dagangan Ludes

BACA JUGA:Catat, Ini 5 Titik Lokasi Pasar Murah yang Digelar Pemkab Mukomuko Jelang Idul Adha

PPDB yang Akuntabel

Akuntabilitas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu juga sangat penting dan perlu. 

Pasalnya, PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu yang Akuntabel bermakna dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.

BACA JUGA:Optimis Maju Pilkada 2024 Paman Ii Pamit, APBD untuk Kemajuan Kabupaten Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto, Tokoh Lembak Kandidat Kuat di Pilwakot Bengkulu 2024

PPDB yang Transparan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu juga wajib transparan.

Wujud dari transparan bermakna pelaksanaan PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu bersifat terbuka.

Artinya seluruh tahapan pelaksanaan PPDB Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu dapat diketahui oleh masvarakat secara luas.

BACA JUGA:Buruan Cek Rekening! Gaji 13 ASN Pemprov Bengkulu Telah Ditransfer

BACA JUGA:Kasasi 3 Petani Mukomuko Terhadap PT DDP Diiringi Tarian Gandai

PPDB yang Tidak Diskriminatif

Kategori :