Update! Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp150 Juta

Kamis 13-06-2024,18:31 WIB
Reporter : Badri
Editor : Peri Haryadi

Disebutkan Nanda Hardika, dari perkara yang diusut Kejaksaan Negeri Kepahiang itu, kerugian negaranya mencapai Rp619.320.974. 

Dan secara kasat mata, nominal yang dikembalikan belum mencukupi total KN.

"Sekarang total pengembalian KN-nya sudah Rp396 juta, selanjutnya akan dilakukan penghitungan untuk masing-masing tersangka. Sehingga diketahui secara jelas, apakah masing-masing tersangka sudah mencukupi melakukan pengembalian KN atau belum," kata Nanda Hardika.

BACA JUGA:Horoskop Bulanan Shio Kelinci 2025: Panduan Lengkap di Tahun Ular Kayu

BACA JUGA:Viral Kecelakaan Truk Kontainer, Mobil Remuk Sampai Bikin Pengemudi Terjepit Akibat Tertimpa Peti Kemas

Sebelumnya, atas perbuatannya ke 3 tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan tersangka dititipkan di Lapas Curup.

Hasil pemeriksaan lanjut Brama Kharisma, pada tahun 2021 anggaran dana BOS senilai Rp842 juta dan pada tajuk 2022 sebesar Rp960 juta.

Am selaku Kepala Sekolah mencairkan dana tersebut yang kegiatannya sudah dibiayai dari dana komite sekolah, sehingga fiktif, karena tidak dilaksanakan.

Ketiga tersangka ini, terindikasi melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS MAN 2 Kepahiang.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal Resmi Lantik Wakajati Bengkulu dan 4 Kajari Baru, Ini Daftar Namanya

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkot Bengkulu Adakan Pemutihan Pembayaran PBB 2018 ke Bawah

Seperti membuatkan laporan palsu, mark up belanja, kegiatan fiktif hingga cash back dari pihak ke 3.

Dan kini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup di Rejang Lebong.

Kategori :