BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Team-Sus Macan Kandis Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Pelaku yakni AP (26) dan ZA (22) yang keduanya merupakan warga Desa Jago Bayo Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara ini ditangkap setelah menganiaya dan mengeroyok korban Doni Ferdian (53) yang merupakan seorang penjaga kantor Terminal Dinas Perhubungan Lais.
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 dinihari, bertempat di Desa Taba Pal 30 Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
Adapun awal mula peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat korban yang sedang berada di lamar kantor mendengar adanya keributan diluar kantor.
BACA JUGA:Dua Operator Wahana Kora-kora Keroyok Pengunjung, di Arena Festival Muharam
Korban kemudian berinisiatif menegur orang yang terlibat keributan tersebut. Namun, salah seorang yang ribut tersebut tidak terima, malahan ingin mengajak korban berkelahi.
Saat itu, korban dengan yang bersangkutan sempat terlibat selisih paham, namun dilerai oleh warga di lokasi.
Selang beberapa lama dari peristiwa korban menegur orang yang ribut tersebut, datanglah 4 orang yang tidak dikenal menemui korban yang sedang menjaga kantor terminal Dinas Perhubungan Lais.
Saat itu, salah satu pelaku langsung memukul korban. Aksi pemukulan tersebut juga dilakukan oleh rekan-rekan pelaku, hingga akhirnya pelaku dikeroyok.
BACA JUGA:Lagi Joget di Lapau Tuak, Pemuda Sumber Jaya Bonyok Dikeroyok
BACA JUGA:Tips Menghadapi Akhir Tahun 2024 untuk Shio Kerbau: Maksimalkan Keberuntunganmu!
Korban juga sempat diinjak dan dipukul menggunakan kayu. Akibat dari peristiwa pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuh dan melaporkan kejadian ke polisi.
Berdasarkan laporan korban tersebutlah, Satreskrim Polres Bengkulu Utara melakukan penyelidikan.
Alhasil 2 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berhasil diamankan.