
2.Tidak Sesuai Kewenangan
Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan mengisyaratkan adanya penyalahgunaan dana tidak berada dalam kewenangan DK.
"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dalam kongres yang sebelumnya diaudit. Hingga saat ini, kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW," kata Sayid Iskandarsyah.
BACA JUGA:Penyebab Terjadinya Flu, Perlu Diwaspadai!
BACA JUGA:Awas! Penderita Gula Darah Jangan Konsumsi 6 Buah Ini
3.Prosedur Tidak Jelas
Dewan Kehormatan PWI belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
4.Keputusan Tidak Cermat
Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI didasarkan pada keterangan Bendahara Umum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait.
Belakangan, keterangan MSS itu ditemukan tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang kepada ketua DK.
BACA JUGA:5 Perilaku Buruk Anak yang Tidak Boleh Dibiarkan, Wajib Diatasi! Begini Caranya
BACA JUGA:Penyebab Sakit Perut pada Anak, Waspadai Bahaya Penyakit Ini
5.Tanpa Rekomendasi
Keputusan Dewan Kehormatan tersebut tidak didasarkan pada rekomendasi dari Dewan Kehormatan provinsi.
"Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan keputusan DK yang sewenang-wenang ini," ungkap Sayid.
Sayid Iskandarsyah menegaskan, bahwa Kode Perilaku Wartawan (KPW) dalam mukadimahnya telah disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan.