
Dia juga menekankan bahwa upaya pembelaan dirinya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
BACA JUGA:Umur Berapa Anak Harus Bisa Membaca? Ketahui 8 Trik Mengajarkan Anak Supaya Cepat Membaca
BACA JUGA:239 Jamaah Haji Dijadwalkan 28 juni 2024 Tiba di Rejang Lebong
Dengan demikian, ia merasa tetap berstatus sebagai Sekjen PWI Pusat secara sah dan aktif, sementara proses hukum atas keputusan Dewan Kehormatan masih berjalan.**