Yang salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN dalam hal ini menjadi PPPK dengan jumlah yang banyak.
Kemudian seiring proses pengangkatan atau pengadaan PPPK.
BACA JUGA:Lantik 803 PPPK, Begini Pesan Bupati Rejang Lebong
BACA JUGA:Jenguk Guru PPPK Asal Kaur yang Alami Kecelakaan Bertugas, Gubernur Rohidin Sampaikan Empati
Maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan lagi melakukan perekrutan tenaga non ASN atau tenaga honorer.
Kategori :