HONDA

Pemprov Bengkulu Lantik 48 Pejabat Fungsional

Pemprov Bengkulu Lantik 48 Pejabat Fungsional

Pemprov Bengkulu Lantik 48 Pejabat Fungsional--MCpemprovBengkulu/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sebanyak 48 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dilantik pada Jumat 5 Juli 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah 48 pejabat fungsional ini dipimpin oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi.

Mewakili gubernur, dia menyampaikan bahwa pergeseran jabatan bukan didasarkan pada suka atau tidak suka, melainkan pada bagaimana melaksanakan tugas dengan baik, yang nantinya akan terus dievaluasi.

"Jabatan fungsional saat ini sudah banyak diminati. Tingkatan fungsional juga ada, dan setara dengan tingkatan eselon. Pejabat fungsional bisa menduduki posisi struktural sesuai petunjuk yang ada," katanya.

BACA JUGA:Khusus PNS, Terbaru dari Bank Bengkulu Tawaran Pinjaman Rp410 Juta – Rp450 Juta Tenor 5 Tahun: Ini Angsurannya

BACA JUGA:Khusus PNS, Terbaru dari Bank Bengkulu Tawaran Pinjaman Rp380 Juta – Rp400 Juta Tenor 5 Tahun: Ini Angsurannya

Namun sebaliknya, jabatan struktural tidak bisa serta merta menjadi pejabat fungsional karena banyak syarat yang harus dilalui, termasuk uji kompetensi sebagai salah satu syarat untuk menduduki jabatan fungsional tersebut.

Maka dari itu pihaknya berharap pejabat fungsional yang telah dilantik ini dapat memiliki kreativitas, inovasi, dan semangat di manapun ditugaskan. 

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat masih menantikan pelayanan dari pemerintah. 

Diharapkan pejabat ini lebih semangat lagi dalam melayani masyarakat, terutama bagi pejabat fungsional yang berasal dari tenaga medis.

BACA JUGA:Dampak Menggunakan Oli Palsu pada Sepeda Motor, Lakukan Ini Jika Sudah Terlanjut

BACA JUGA:Khusus PNS, Terbaru dari Bank Bengkulu Tawaran Pinjaman Rp280 Juta – Rp300 Juta Tenor 5 Tahun: Ini Angsurannya

"Kiranya pejabat yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tanggung jawab yang dipercayakan," demikiannya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: