Kejati Bengkulu Luncurkan Situs Web Sipadutipikor untuk Mudahkan Warga Lapor Kasus Korupsi

Senin 15-07-2024,20:14 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal
Kejati Bengkulu Luncurkan Situs Web Sipadutipikor untuk Mudahkan Warga Lapor Kasus Korupsi

"Setiap laporan jelas ke mana arahnya dan kelanjutannya seperti jika pada laporan yang disampaikan tidak ditemukan tindak pidana korupsi atau tidak memenuhi syarat maka tidak akan diproses," jelasnya.

BACA JUGA:Majelis Hakim PN Bengkulu Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Operasional DPRD Seluma

BACA JUGA:Kwarda Pramuka 07 Bengkulu Gelar Kemah Bhakti di Pulau Enggano Bengkulu Utara

Namun, jika laporan tersebut memenuhi syarat, maka akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari verifikasi, tindak lanjut, penelaahan, hingga penyelidikan lebih lanjut.

Peningkatan Peran Serta Masyarakat

Dengan diluncurkannya situs web Sipadutipikor, Onneri berharap masyarakat lebih aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja Bidang Pidsus Kejati Bengkulu dalam mengungkap dan menangani kasus korupsi.

"Mempermudah pelapor dalam menyampaikan laporannya dengan tidak harus datang ke kantor dan mereka juga mendapatkan informasi yang transparan mengenai kelanjutan laporan yang disampaikan," tambahnya.

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Olah TKP Curat Tower XL Milik Protelindo, Pelaku Pencurian Buron

BACA JUGA:800 Mahasiswa IAIN Curup Gelar KKKN 7 Kecamatan di Rejang Lebong Selama 40 Hari

Monitor Laporan Secara Luas

Situs web Sipadutipikor ini juga memungkinkan pimpinan Kejati untuk melakukan monitor atau pemantauan terhadap laporan yang disampaikan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, termasuk di kabupaten-kabupaten seperti Mukomuko dan lainnya.

Situs ini telah tersambung ke seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Bengkulu, sehingga mempermudah koordinasi dan pemantauan.

Dengan adanya inovasi ini, Kejati Bengkulu berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

Kategori :