PWI Pusat sudah membuat laporan pelaksanaan UKW di 10 provinsi, lengkap dengan lampiran seperti berita kegiatan (minimal di 50) media, foto, video, spanduk kegiatan, berikut laporan keuangan di setiap kegiatan.
Diterima baik oleh pihak FH BUMN. Bahkan kemudian sisa anggaran (dari Rp 4,6 miliar yang baru diserahkan ke PWI Pusat) yang telah menjadi hak PWI, telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi berikutnya.
Plus pelaksanaan Sekolah Jurnalisme Indonesia di Bandung, karena bantuan dari Kemendikbudristek belum terealisasi.
PWI Pusat juga masih memiliki piutang di FH BUMN sebesar Rp 1,4 miliar, yang apabila cair diperhitungkan dapat membiayai kegiatan di 10 provinsi lagi.
Tentang marketing fee dan cashback, Dewan Kehormatan PWI Pusat, sudah mengatakan tidak ada penyelewengan dana, yang ada adalah kesalahan administratif.
Sebagaimana dinyatakan Ketua DK Sasongko Tedjo seusai rapat pleno diperluas bulan Juli lalu.
Pengelolaan keuangan Kerja Sama PWI Pusat dengan FH BUMN juga sudah diaudit Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar dan dinyatakan tidak ada penyimpangan yang material dan signifikan.
Bahwa ada dana yang sempat dikeluarkan ke pihak luar dan lalu dikembalikan, itu bentuk kepatuhan pengurus PWI Pusat kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Isi tulisan Supriyanto Martosuwita berikutnya, lebih banyak karangan dan tidak sesuai fakta.
Sudah jelas tidak ada penyelewengan, tidak ada korupsi, semua ada dasarnya berupa SK PWI Pusat yang mengatur soal SK Insentif dan Cashback, yang kalau diminta akan kami sediakan salinannya agar tahu masalah sebenarnya. Juga misalnya soal laporan polisi yang dibuat Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandaryah, karena dia sudah memberikan somasi ke Dewan Kehormatan.
Baca dulu deh sebelum menulis. Lihat fakta dan dokumen daripada keliru dan ralat serta ralat lagi nanti.
Cara Supriyanto menulis profil Ilham Bintang dan Wina Armada juga tidak akurat, silakan cari sendiri deh kesalahannya.
Saya seumuran dengan Wina Armada, aneh saja kalau disebut Wina penyusun Undang-Undang Pokok Pers.
Bahwa dia berkontribusi pendapat dalam pembentukan UU Pers No.40/1999 lebih masuk akal.
Kemudian soal pemberhentian saya sebagai anggota PWI, saya anjurkan Supriyanto alias Dimas untuk membaca PD PRT PWI baik-baik.
Dewan Kehormatan hanya menetapkan dan merekomendasi, dan yang hanya dapat mengeksekusi adalah Ketua Umum PWI Pusat.