Ratusan Mahasiswa Bengkulu yang Tergabung di HMI Unjuk Rasa, Sampaikan Aspirasi Terkait MK

Kamis 22-08-2024,20:39 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu melakukan unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

Aksi ini digelar mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menunjukkan kepedulian mereka terhadap masa depan Indonesia dan menginginkan perubahan dalam sistem politik negeri.

"Kami datang ke sini dalam upaya menyampaikan aspirasi kami, sebagai perwakilan masyarakat karena satu langkah kita menentukan masa depan Indonesia," kata Ketua HMI Cabang Bengkulu Anjar Wahyu Wijaya, Kamis, 22 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kampanye Keselamatan Berkendara di Sumatera Utara, Guru PAUD dan TK Hadirkan Kreativitas

BACA JUGA:Jika Pinjam KUR Rp290 Juta – Rp310 Juta, Ini Simulasi Angsuran di Bank Bengkulu

Selain menyampaikan aspirasi, para mahasiswa juga melakukan aksi teatrikal dan pembacaan puisi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.

Mereka ingin menunjukkan kesadaran mereka terhadap pentingnya perubahan dan kemajuan dalam negeri.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi para mahasiswa ke dewan perwakilan rakyat (DPR) RI.

"Aspirasi dari kawan-kawan mahasiswa ini akan kami sampaikan ke DPR RI," ujarnya.

BACA JUGA:Wow, KUR di Bank Bengkulu Bisa Dapat Fasilitas Pinjaman Rp260 Juta – Rp280 Juta

BACA JUGA:Ingin Tahu Angsuran Pinjaman KUR Rp230 Juta – Rp250 Juta, Cek di Sini dari Bank Bengkulu

Setelah mendengarkan hal tersebut, para mahasiswa membubarkan diri, meskipun sebelumnya sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan anggota kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, para mahasiswa juga meminta agar pemerintah dapat menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis.

Selanjutnya, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meninjau kembali Permendikbud nomor 2 tahun 2024.

Kategori :