Kemudian, meminta pemerintah untuk meninjau kembali Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis dan lainnya.
BACA JUGA:Bisa KUR Pinjam Rp200 Juta – Rp220 Juta Selama 4 Tahun, Simak di Sini Jumlah Angsurannya
BACA JUGA:Pinjam Rp170 Juta – Rp190 Juta Tenor 4 Tahun, Simak Besaran Angsuran KUR di Bank Bengkulu
Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menurunkan puluhan anggota untuk mengamankan dan bersiaga di lokasi guna memastikan aksi unjuk rasa tersebut berjalan tertib hingga mahasiswa membubarkan diri setelah aspirasinya mendapat respon positif dari perwakilan DPRD Provinsi Bengkulu.