ARGAMAKMUR, RAKYATBENGKULU.COM - Diduga berbuat Asusila, Ma, yang merupakan oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ditahan oleh Polres Bengkulu Utara.
Ma ditahan terkait dengan kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan pada 3 orang santriwatinya.
Setelah memeriksa saksi termasuk Ma sebagai terlapor, polisi melakukan penahanan terhadap Ma.
Pada saat ini Ma dititipkan di Lapas Arga Makmur untuk mengikuti tahapan penyidikan yang dilakukan polisi.
BACA JUGA:Kasus Asusila dan Narkotika di Bengkulu Utara Masih Tinggi, Korban Anak Mendominasi
BACA JUGA:Polisi Mengungkap Kasus Perekaman Video Asusila Anak Figur Publik Tanpa Izin
Kronologi kasus yang menyeret Ma sebagai tersangka dan ditahan ini terjadi tanggal 28 Juli 2024 lalu bermula saat itu, 3 santriwati yang masih dibawah umur tersebut mengalami kerasukan.
Selanjutnya ketiganya lantas dibawa ke kediaman pribadi Ma dengan maksud dilakukan pengobatan.
Dalam rumah tersebut Ma tidak sendirian melainkan juga terdapat istri Ma.
BACA JUGA:Kakek Terdakwa Tindak Asusila Cucu Kandung Jalani Sidang Perdana, Ibu Korban Tak Ingin Maafkan
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024 Polres Kaur Tangani 9 Kasus Asusila, Para Pelaku Didominasi Orang Terdekat
Ketiganya kemudian ditempatkan ke salah satu kamar yang juga sekaligus tempat belajar untuk dilakukan pengobatan dengan posisi pintu tertutup.
Pada saat proses pengobatan itulah, diduga Ma menyentuh bagian - bagian terlarang di tubuh korban.
Dan keesokan harinya, ke 3 santriwati tersebut sama-sama bercerita.
Dan ternyata mengalami hal yang sama hingga akhirnya menceritakan hal tersebut pada keluarganya masing-masing.