BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Perbuatan biadab oleh SY (41) warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, mengguncang masyarakat.
Ia tega menyetubuhi putri kandungnya selama 11 tahun, sejak 2014 hingga 2023.
Tersangka SY menggunakan modus bujuk rayu dan pemaksaan, memaksa korban yang merupakan anak kandungnyya untuk memenuhi birahi dan nafsu bejat sang ayah kandung ini.
Korban, sebut saja Mawar, kini berusia 16 tahun.
BACA JUGA:6 Cara Menggunakan Keramik Ukuran 25x50 cm untuk Desain Dapur Minimalis yang Membawa Suasana Gembira
BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! Ini 7 Negara Paling Romantis di Dunia Tempat Pelarian Sempurna
Diketahui korban pertama kali dirudapaksa atau disetubuhi oleh ayahnya saat masih berumur 6 tahun sekitar tahun 2014 lalu.
Kekejaman ini baru terungkap setelah pelapor mendengar cerita dari korban, yang baru saja mengalami pemerkosaan oleh ayahnya sendiri.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur segera bertindak dan menangkap tersangka di wilayah perkebunan Kecamatan Maje pada 22 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalu Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, menyatakan bahwa tersangka akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Baim Wong Marah, Netizen Kaitkan Film Lembayung dengan Keluarganya
BACA JUGA:Rayakan Kelahiran Anak Pertama, Jonathan Christie Berikan Pesan Menyentuh
"Tersangka masih kita lakukan pengembangan untuk kasus ini," katanya dikutip KORANRB.ID.
Atas perbuatannya SY diancam dengan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.