Sempat Buron, Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Rp186 Juta Asal Bengkulu Utara Kini Ditahan di Rutan Bengkulu

Jumat 13-09-2024,08:55 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

 

Kasus ini bermula ketika Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas dugaan tindak pidana perpajakan oleh CV PP, sebuah perusahaan yang terlibat dalam transaksi dengan PT PG di Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Hati-hati dan Terus Waspada! Ini Shio yang Diramalkan Harus Hindari Lotre di 2025

BACA JUGA:Bank Mandiri Hadirkan Aplikasi Livin' Merchant dengan 4 Pembaruan Baru

 

Dugaan penggelapan pajak tersebut terjadi antara Juli hingga Desember 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp136 juta.

 

Menurut laporan yang diterima, CV PP yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari vendornya.

 

Hal ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan.

 

Dalam kasus perpajakan, harmonisasi atau pemulihan kerugian negara menjadi prioritas. Namun, jika upaya pemulihan tidak tercapai, hukuman pidana tetap akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

Kategori :