"Anggota DPRD adalah wakil rakyat, dan sudah selayaknya memperjuangkan kepentingan masyarakat luas dengan penuh pertimbangan sesuai dengan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan menyampaikan, setelah menjabat sebagai pimpinan sementara, beberapa agenda penting telah dibentuk.
BACA JUGA:Honda CBR250RR: Motor Sport dengan Performa Tangguh dan Teknologi Modern
BACA JUGA:Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Minahasa Raih Dana Insentif Desa 2024
Termasuk alat kelengkapan dewan, APBD perubahan, dan nota pengantar APBD murni 2025.
"Amanah ini harus kita kerjakan dengan ikhlas dan mentaati mekanisme serta aturan yang berlaku. Yang jelas, sebagai wakil rakyat, kami akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas," tutup Juliansyah Yayan.