REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Terhitung dari Januari hingga september 2024 Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, telah mengevakuasi penderita orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dari 15 Kecamatan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa dan Ketergantungan obat (RSJKO) Bengkulu.
Penderita ODGJ ini di evakuasi ke RSJKO Bengkulu guna diberikan penanganan medis, tindakan ini diberikan agar mereka bisa dipulihkan dan kembali ke masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong Syahfawi menuturkan, dari 24 Penderita ODGJ itu ada yang penderita baru maupun penderita kambuhan.
BACA JUGA:Program Gema Loka Barbel Kembali Berlanjut, Meningkatkan Literasi dan Soft Skill Anak
BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Terus Lakukan Pengusiran Harimau dari Pemukiman Warga di Bengkulu Utara
"Penanganan terhadap penderita ODGJ itu sendiri setelah menjalani perawatan di RSJKO dilakukan oleh pihak keluarga masing-masing dan akan diawasi oleh petugas kesehatan puskesmas masing-masing kecamatan namun tetap rutin minum obat," terang Syahfawi, Selasa, 8 Oktober 2024.
Saat kembali ke keluarganya, sambung Syahfawi, agar peran keluarga harus ditingkatkan atau memberikan perhatian yang baik terhadap penderita ODGJ termasuk mengingatkan untuk rutin konsumsi obat, termasuk jika obat habis silakan minta ke Puskesmas terdekat.
"Sejauh ini penderita ODGJ yang ditangani Dinsos Rejang Lebong itu sendiri adalah penduduk asli Rejang Lebong dan benar-benar dinyatakan menderita gangguan jiwa, baik yang kambuhan akibat putus makan obat, maupun penderita baru dan lainnya," kata Syahfawi.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Usulkan Anggaran Rp18 Miliar untuk Program BPJS Kesehatan Gratis 2025
BACA JUGA:Polsek Selupu Rejang Amankan 2 Pelaku Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4
Sementara itu, penderita ODGJ di kabupaten Rejang Lebong ini mendapatkan pelayanan berobat gratis dengan menggunakan program JKN - KIS walaupun Penderita ODGJ ini kebanyakan disebabkan oleh faktor keturunan, depresi, tekanan ekonomi, perceraian, dan faktor lainnya.
"Jadi kami mengimbau kepada warga Rejang Lebong yang memiliki anggota keluarga menderita penyakit gangguan jiwa agar jangan dipasung, warga diminta melaporkannya kepada kepala desa atau lurah masing-masing atau bisa ke Dinas Sosial sehingga bisa diberikan penanganan," imbau Syahfawi.
Sementara itu, sejauh ini tidak ditemukan lagi adanya masyarakat Rejang Lebong yang melakukan pasung terhadap penderita ODGJ selain memang itu tidak boleh tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkatkan.
BACA JUGA:Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven dan Ajukan Hak Asuh Anak
BACA JUGA:Masih 42 Desa di Rejang Lebong Belum Cairkan DD Tahap II