BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap petugas parkir yang terbukti menyewakan lahan parkir kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), terutama di kawasan Pasar Panorama.
Praktik sewa lahan parkir oleh PKL kepada petugas parkir ini menjadi sorotan setelah diketahui adanya indikasi penyewaan lahan secara ilegal.
Dikutip KORANRB.ID Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya akan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) bagi petugas parkir yang terbukti melakukan praktik tersebut.
"Di Pasar Panorama itu ada 300 titik parkir, dan sekitar 20 persen dari petugas parkir sudah habis masa aktif SPT mereka. Kalau terbukti ada tindakan jual beli lapak, maka kami akan cabut SPT-nya. Silakan cari pekerjaan lain," tegas Nurlia.
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Polres Bengkulu Selatan Segera Lakukan Pemanggilan Kades Sukaraja
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari PKL terkait penyewaan lahan parkir, namun Nurlia berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut.
"Kami akan mengecek ke lapangan jika ada laporan jual beli lapak," ujarnya.
Nurlia juga menekankan bahwa sewa lahan parkir kepada PKL tidak hanya dilarang, tetapi juga akan dikenai tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik dari pihak petugas parkir maupun para PKL itu sendiri.
"Siapa saja akan kami tindak tanpa terkecuali," tandasnya.
BACA JUGA:Penimbunan BBM dengan Modus Barcode Jadi Sorotan, Polda Bengkulu Minta Masyarakat Waspada
BACA JUGA:Sejarah dan Representasi Naga di Berbagai Belahan Dunia
Ia berharap agar pedagang dan petugas parkir memahami larangan ini dan tidak mencoba-coba melakukan praktik serupa.
Di sisi lain, beberapa PKL mengakui adanya pembayaran kepada petugas parkir.
Jani, seorang pedagang santan di Jalan Kedondong, Pasar Panorama, mengungkapkan bahwa mereka membayar biaya kebersihan sebesar Rp20 ribu per bulan kepada petugas parkir.
"Kalau kami bayar kebersihan saja, Rp20 ribu satu bulan," ungkap Jani.
BACA JUGA:Rp665,31 miliar dari APBN untuk APBD Kota Metro 2025: Berapa yang Dialokasikan untuk Proyek dan DBH?
BACA JUGA:Rp1,56 Triliun dari APBN ke APBD Lampung Utara 2025: Prioritas Proyek, Tunjangan Guru, dan DBH
Meskipun biayanya terbilang kecil, Jani menjelaskan bahwa harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan biaya kios di dalam pasar yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
"Dibandingkan harga kios, lebih murah kami beli dengan petugas parkir," jelasnya.
Petugas parkir di lokasi yang sama, Piter, membenarkan bahwa ada praktik penyewaan lahan parkir, namun ia menekankan bahwa sering kali permintaan datang dari para PKL sendiri.
"Kalau jual beli lapak itu memang ada, tapi kami petugas parkir tidak menekan atau memaksa mereka. Mereka minta tolong, ya kami tolong," ujarnya.
BACA JUGA:Rp936,35 Miliar dari APBN untuk APBD 2025 Lampung Barat: Alokasi Dana Desa, DBH, dan Proyek Fisik
BACA JUGA:Rp1,56 Triliun dari APBN ke APBD Lampung Utara 2025: Prioritas Proyek, Tunjangan Guru, dan DBH
Bapenda berharap adanya kesadaran dari semua pihak untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga ketertiban dan transparansi dalam pengelolaan lahan parkir di Kota Bengkulu.