Minta Hak Jawab Dimuat, Kuasa Hukum Mardani H Maming Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers

Minggu 03-11-2024,19:59 WIB
Reporter : M. Irfansyah
Editor : Heri Aprizal

JAKARTA, RAKYATBENGKULU.COM - Merasa keberatan atas pemberitaan yang menuding kliennya, Kuasa Hukum Mardani H Maming ambil langkah tegas dengan melaporkan dua media online dewan pers. 

Kuasa hukum Andreas Dony Kurniawan, menuntut agar kedua media tersebut, memuat jak jawab, kepada publik, atas pemberitaan pada kliennya yang tidak akurat dan tidak berimbang.

Andreas keberatan adanya pengaitan antara Zarof Ricar dengan kliennya dalam pemberitaan tersebut.

Ia menilai, pemberitaan itu secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim agung yang sedang memeriksa Peninjauan Kembali (PK) Mardani Maming.

BACA JUGA:Ketua BPC Hipmi Bone Bolango Desak Pembebasan Mardani Maming, Tuntut Keadilan untuk Generasi Muda

BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi dan HIPMI Payakumbuh Desak Pembebasan Mardani H Maming

Dony menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal apalagi berhubungan dengan eks Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Kenyataannya pihak Mardani H Maming secara berani, terbuka dan transparan membiarkan dilakukan eksaminasi atas putusannya, dan dilakukan bedah buku di hadapan masyarakat luas yang dihadiri dan diberikan tanggapan dalam bentuk pendapat hukum maupun surat sahabat pengadilan (amicus curiae)," kata Andreas dalam surat hak jawab dan koreksinya.

Bersamaan dengan surat hak jawab, Andreas turut melampirkan beberapa penilaian para akademisi hukum dari beberapa perguruan tinggi terkemuka terkait perkara kliennya.

Di antaranya, Todung Mulya Lubis, Romli Atmasasmita, Yos Johan Utama dan Topo Santoso. Berikut poin-poin penjelasan Andreas lainnya, yang menolak kliennya dikaitkan dengan Zarof Ricar:

BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Kesuksesan Mardani H Maming Saat Menjabat Bupati Tanah Bumbu

BACA JUGA:Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

1. Mardani H Maming sama sekali tidak terkait, tidak pernah berhubungan dan bahkan tidak mengenal Zarof Ricar.

2. Keberadaan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus di pengadilan harus dipahami dalam konteks industri hukum. Tentu tidak hanya bisa dimanfaatkan untuk mengurus dinyatakannya bebas atau diringankannya hukuman seseorang dalam perkara pidana atas permintaan bantuan dari pihak terdakwa, tetapi sebaliknya bisa juga dimanfaatkan untuk memperberat hukuman atau menghukum seorang terdakwa padahal tidak terdapat bukti cukup untuk menjatuhkan pidana, apabila dimintakan orang yang berkepentingan terhadap pidananya. Telah menjadi rahasia umum bahwa makelar kasus biasanya bekerja dalam industri hukum yang apapun cara dan hasilnya sepanjang sesuai dengan kepentingan makelar kasus.

3. Ditersangkakannya dan dipidananya Mardani H Maming hingga tingkat kasasi selain merupakan peradilan sesat, juga menunjukkan bahwa Mardani Maming justru menjadi korban atau kambing hitam perbuatan makelar kasus seperti Zarof Ricar atau sejenisnya yang dengan pengaruh atau kekuasaannya dapat memutarbalikkan fakta dan merekayasa putusan hukum sedemikian rupa.

Kategori :