BACA JUGA:Ternyata Hal Ini yang Membuat Petisi Pembebasan Mardani H Maming Ramai Ditandatangani
BACA JUGA:BPC HIPMI Batam Pertanyakan Keadilan dalam Kasus Mardani H Maming
Doni menilai, secara etik salah satu fungsi pelayanan hak jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.
Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu.
Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum.
"Pemuatan hak jawab ini kami kirimkan untuk menaati Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tukasnya.
Ia meminta agar sejumlah media tetap pada jalurnya sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalistik, agar tidak merugikan pihak lain.