38. Desa Sigar Penjalin Rp1.620.657,000
39. Desa Sokong Rp1.323.369,000
40. Desa Sukadana Rp1.557.721,000
41. Desa Tanjung Rp1.115.050,000
42. Desa Tegal Maja Rp1.319.368,000
43. Desa Teniga Rp949.814,000
Pagu definitif Dana Desa tahun anggaran 2025 Kabupaten Lombok Utara akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025.