334. Desa Wanasalam Rp1.291.015,000
335. Desa Wanasari Rp784.374,000
336. Desa Wangunjaya Rp1.092.763,000
337. Desa Wantisari Rp1.001.297,000
338. Desa Warungbanten Rp936.350,000
339. Desa Warunggunung Rp991.801,000
Pagu definitif Dana Desa tahun anggaran 2025 Kabupaten Lebak akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa TA 2025.