Pengelola Dana CSR Rumah BUMN PLN Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Capai Rp300 Juta

Senin 09-12-2024,16:05 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

KEPAHIANG, RAKYATBENGKULU.COM - AP, pembina sekaligus ketua pengelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) Rumah BUMN PLN Kepahiang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dalam kasus dugaan korupsi dana CSR PLN Kabupaten Kepahiang untuk anggaran tahun 2021-2023. 

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Senin 9 Desember 2024.

AP bertanggung jawab menerima dan mengelola dana CSR untuk mendukung kegiatan dan kebutuhan Rumah BUMN PLN Kepahiang. 

Namun, dalam pengelolaannya, AP terlibat dalam penyelewengan dana yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 juta.

BACA JUGA:Prediksi Shio Terbaru untuk Kehidupan Kamu, Shio Tahun 2025 adalah Ular dengan Unsur Kayu

BACA JUGA:Bagaimana Ramalan Shio Tahun 2025 Nanti? Prediksi Terbaru Bisnis & Peluang Menarik untuk Semua Shio

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa AP menerima dana untuk operasional Rumah BUMN dan pembinaan UMKM.

Namun, dana tersebut dikelola secara tidak sah dan melanggar hukum.

“Dari pengelolaan dana CSR, terdapat pengelolaan fiktif dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan temuan tim penyelidik, terdapat kerugian negara yang mencapai ratusan juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Febrianto.

Kejaksaan Kepahiang telah melengkapi dua alat bukti dan saksi terkait kasus ini. 

AP kini ditahan di Lapas Kelas II A Curup selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Asri Welas Akui Sudah Pisah Rumah Selama 3 Tahun, Ini Alasan Gugatan Perceraiannya

BACA JUGA:5 Fungsi LiDAR pada iPhone yang Perlu Anda Ketahui

"AP sudah dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup dan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.

Penyelewengan dana CSR ini terjadi saat BUMN menerima bantuan untuk mendukung berbagai UMKM. 

Kategori :