Dibawah Pengaruh Alkohol, 2 Residivis Begal Kembali Beraksi Usai Bebas, Kini Ngulang Ditangkap Polisi

Selasa 10-12-2024,09:10 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Peristiwa begal ini terjadi ketika korban dan seorang temannya melaju menggunakan sepeda motor BD 2861 EL dari arah Simpang Kandis menuju Kelurahan Pagar Dewa. 

Setibanya di depan SD Negeri 75 Kota Bengkulu, kedua tersangka yang telah membuntuti korban langsung mematikan kontak motor. 

BACA JUGA:429 Mahasiswa STIA Bengkulu Ikuti Yudisium di Bougenville Hotel, Ini Pesan Penting dari Ketua STIA

BACA JUGA:Gerak Cepat BPBD Mukomuko Serahkan Bantuan Korban Pohon Tumbang

Sambil mengancam, pelaku memaksa korban untuk meninggalkan sepeda motor.

Karena kondisi malam yang sudah larut, korban dan temannya memutuskan lari meninggalkan lokasi demi keselamatan. Kedua tersangka kemudian membawa kabur motor milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.

 

 

Berita di bawah ini telah tayang di KORAN.ID dengan judul: Polisi Ringkus Begal di Kelurahan Kandang, Ternyata Residivis, Baru Bebas 6 Bulan

Kategori :