“Demi masyarakat desa rukun dan damai, saya pernah sampaikan bahwa jika Kades Ibran siap mundur, maka saya juga siap mundur dari jabatan Sekdes,” ungkap Hardi Yansah.
Hardi menilai, konflik yang terjadi di desa sering kali dikaitkan dengan hubungan antara dirinya dan Kades Ibran.
Ia berharap keputusan yang diambil nantinya dapat menyelesaikan permasalahan di desa.
BACA JUGA:5 Cara Menyimpan Pisang Agar Tidak Cepat Busuk, Salah Satunya Bisa Kamu Bekukan
Terkait status Kades Ibran yang telah melewati masa nonaktif, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa yang bersangkutan memang telah menjaga komitmen. Hasil keterangan yang kita peroleh akan dibawa saat rapat koordinasi bersama nantinya,” tegas Nopetri.
Ia juga menegaskan bahwa ada empat poin utama dalam SK pemberhentian sementara Kades yang menjadi pertimbangan untuk keputusan selanjutnya, yaitu:
1. Mengulangi perbuatan yang sama.
2. Melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa.
3. Menyalahgunakan keuangan desa.
4. Melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.
BACA JUGA:Pencuri Sapi Kembali Beraksi di Bengkulu, Berhasil Kabur Setelah Ketahuan dan Nyaris Tabrak Warga
Keresahan masyarakat terhadap kepemimpinan Kades Ibran sudah beberapa kali memicu aksi protes.
Bahkan, Kantor Desa Dusun Baru sempat disegel oleh warga sebagai bentuk ketidakpuasan.