Selama Nataru, Truk Tambang Dilarang Melintas di Rejang Lebong, Ini Aturannya

Selasa 17-12-2024,05:00 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Mulai 18 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, truk pengangkut tambang dan barang muatan lainnya selain sembako dan BBM dilarang melintas di wilayah Rejang Lebong. 

Larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.

Pengawas Satpel Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding, Rio Jangyo menjelaskan bahwa larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. 

"Larangan ini berlaku hingga 3 Januari 2025 nanti. Larangan ini dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas saat libur Nataru nantinya," ujar Rio.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kepahiang Gagal, Pemuda Asal Benteng Ditangkap Warga

BACA JUGA:SPPG Kota Bengkulu Lakukan Koordinasi dengan Pj Walikota untuk Implementasi Program Makan Bergizi di Sekolah

Menurut Rio Jangyo, kebijakan ini telah disosialisasikan melalui berbagai saluran, termasuk pemberitahuan langsung kepada pemilik usaha angkutan, media sosial, dan pemberitaan di media massa. 

"Kendaraan yang nantinya ketahuan masih melintas di jadwal larangan ini akan dilakukan penindakan oleh petugas kepolisian dan pihaknya," tambahnya.

Para pengusaha angkutan di luar pengangkut sembako dan BBM diharapkan untuk mematuhi aturan larangan beroperasi sementara selama liburan Natal dan Tahun Baru. 

Langkah ini diambil guna menjaga kelancaran lalu lintas, mengingat volume kendaraan yang biasanya meningkat drastis selama periode libur panjang.

BACA JUGA:5 Bahan Baju yang Harus Dihindari untuk Mencegah Bau Badan Akibat Penumpukan Bakteri

BACA JUGA:Truk Pengangkut Air Mineral Terbalik di Tanjakan Rejang Lebong, Diduga Tak Kuat Menanjak

Selain itu, Rio juga mengungkapkan bahwa UPPKB Padang Ulak Tanding yang terletak di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akan berfungsi sebagai rest area bagi para pemudik yang melintas. 

"Selama libur Nataru, UPPKB PUT yang posisinya berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dengan perbatasan Kota Lubuklinggau, Sumsel, akan dijadikan rest area bagi para pemudik yang melintas di wilayah itu baik yang akan ke Bengkulu maupun ke kota/kabupaten lainnya di Sumatera," demikian Rio.

 

Kategori :