Dua Pemuda Pembobol Rumah di Ulak Lebar Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp7 Juta

Rabu 08-01-2025,09:09 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni

BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Selatan Ingatkan Pemerintah Desa untuk Tepat Waktu Bayar Pajak

BACA JUGA:Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Resmi Dilaksanakan 9 Januari 2025

Terkait motif pelaku, Doni mengatakan mereka memanfaatkan situasi sepi di sekitar rumah korban untuk beraksi dengan cepat.

“Ini merupakan modus yang sering digunakan oleh residivis,” jelas Doni.

Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup Doni.

Polres Bengkulu Selatan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 

2 Pembobol Rumah Warga Ulak Lebar Ditangkap, Korban Rugi Rp7 Juta

Kategori :