Peluang Gaji Lebih Tinggi bagi PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Daerah Beri Ruang Sesuai UMK

Rabu 19-02-2025,08:31 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito

Ini memberikan harapan baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di pemerintahan dengan harapan mendapatkan kejelasan status kerja dan peningkatan penghasilan.

BACA JUGA:Tidak Menggangu Ibadah: Jenis Olahraga Ringan untuk Perempuan saat Ramadan

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Pulihkan Rp 2,83 Miliar, Bukti Nyata Perang Melawan Korupsi

Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan kebijakan penggajian bagi PPPK paruh waktu, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN dan memberikan kepastian bagi mereka yang berperan dalam menjalankan berbagai program pemerintah.

 

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Disesuaikan dengan UMK

Kategori :