Ini memberikan harapan baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di pemerintahan dengan harapan mendapatkan kejelasan status kerja dan peningkatan penghasilan.
BACA JUGA:Tidak Menggangu Ibadah: Jenis Olahraga Ringan untuk Perempuan saat Ramadan
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Pulihkan Rp 2,83 Miliar, Bukti Nyata Perang Melawan Korupsi
Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah daerah kini memiliki fleksibilitas dalam menentukan kebijakan penggajian bagi PPPK paruh waktu, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN dan memberikan kepastian bagi mereka yang berperan dalam menjalankan berbagai program pemerintah.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul: Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Disesuaikan dengan UMK