
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Sebagai bagian dari upaya merealisasikan program 100 hari kerja, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan pungutan di sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong pun mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak membebankan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa.
Pungutan yang dilarang dalam edaran ini meliputi biaya untuk study tour, pembelian lembar kerja siswa (LKS), biaya pelepasan siswa, serta pungutan-pungutan lainnya yang dianggap memberatkan orang tua siswa.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Drs. Novrianto, menegaskan bahwa sekolah yang tetap melakukan pungutan akan dikenakan sanksi tegas.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan ini berjalan dengan baik. Tidak boleh ada pungutan yang membebani wali murid," ujar Novrianto, Jumat 14 Maret 2025.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Penambahan 15 Persen Pasokan Gas LPG 3kg untuk Maret–April 2025
Surat Edaran ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 180.1.11 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 28 Februari 2025.
Aturan tersebut mengatur larangan penahanan ijazah, pungutan biaya, serta kegiatan yang berpotensi membebani orang tua siswa di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun tujuh larangan yang tercantum dalam edaran tersebut, antara lain:
- Tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
- Tidak menghalangi siswa mengikuti asesmen sumatif.
- Tidak menjual atau memfasilitasi penjualan buku pelajaran dan LKS.
- Tidak mengadakan study tour bagi siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.
- Tidak menyelenggarakan acara perpisahan atau pelepasan siswa di luar lingkungan sekolah.
- Tidak membebankan biaya dalam bentuk apa pun terkait pelepasan siswa dan pengambilan ijazah.
- Tidak memungut biaya seragam, uang bangunan, uang buku, atau iuran lain dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
BACA JUGA:Hebat! BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
BACA JUGA:5 Shio dengan Daya Tarik Alami, Gampang Banget Menarik Jodoh!
Novrianto menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari masyarakat terkait pelanggaran aturan tersebut.
Namun, sebelumnya, beberapa wali murid sempat mengadukan adanya pungutan di beberapa sekolah, dan pihak Disdikbud telah memberikan peringatan kepada sekolah-sekolah yang bersangkutan.
Bupati Rejang Lebong, M. Fikri, SE, M.AP, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindak tegas sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan ilegal.
"Pendidikan gratis untuk SD dan SMP adalah prioritas utama kami. Jika ada sekolah yang masih melakukan pungutan, kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut," tegas Bupati M. Fikri.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik pungutan liar di sekolah-sekolah negeri.
"Laporkan jika ada pungutan yang tidak seharusnya. Pendidikan gratis adalah hak bagi semua anak di Rejang Lebong," tambah Bupati M. Fikri.
BACA JUGA:Disperindag Bengkulu Selatan Sidak Minyakita, Ingatkan Masyarakat Tidak Panik Buying
BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Subsidi di Bengkulu Januari 2025 Capai 3.383 Ton, Alami Peningkatan Kuota
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Rejang Lebong berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan angka partisipasi sekolah di wilayah tersebut.
"Pemkab Rejang Lebong juga berkomitmen untuk mengawasi implementasi aturan ini agar berjalan sesuai dengan tujuannya, yakni memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi seluruh anak di daerah tersebut, khususnya wajib belajar 9 tahun," demikian Bupati M. Fikri.