BACA JUGA:Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Masih Licin Pasca Longsor, Pengendara Diminta Ekstra Hati-hati
Tak hanya itu, APP juga mengaku menjadi korban kekerasan fisik dari suaminya, DED. Sejak awal pernikahan pada tahun 2024, ia kerap dipukul pada bagian tangan, kaki, dan punggung oleh suaminya.
Semua tindak kekerasan tersebut, menurut APP, menjadi alasan utama bagi dirinya untuk melaporkan DED ke pihak berwajib.
Pada Desember 2024, APP akhirnya melaporkan suaminya ke Propam Polres Situbondo dengan nomor surat STTLP/B/272/XII/2024/SPKT/POLRESSITUBONDO/POLDAJATIM. Laporan tersebut mencakup tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, pemaksaan aborsi, dan perselingkuhan.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses laporan tersebut dan menyarankan agar publik bersabar menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali memicu perhatian publik, mengingat pelakunya adalah seorang anggota polisi, yang seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Masih Licin Pasca Longsor, Pengendara Diminta Ekstra Hati-hati
BACA JUGA:Amukan Emak-Emak Hancurkan Warung Tuak, Protes Suami dan Anak Mabuk-mabukan
Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bisa menjadi cerminan buruk dari aparatur penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
Dengan berkembangnya penyelidikan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, dan kasus seperti ini tidak terulang di masa depan.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan tidak ada pihak yang kebal dari hukum, meskipun mereka berasal dari institusi yang seharusnya menjaga kedamaian dan ketertiban.