Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Lebong, Kejari Koordinasi ke BPKP, Usai Lebaran Ada Tersangka

Jumat 21-03-2025,09:20 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mendalami kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 

Dalam rangka mempercepat proses pengusutan, tim Kejari Lebong mendatangi Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu pada Kamis 20 Maret 2025.

Koordinasi ini dilakukan guna memastikan audit investigasi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH., MH, menyatakan bahwa proses audit masih berlangsung dan belum bisa dipublikasikan secara detail.

BACA JUGA:Disdagperinkop Bengkulu Tengah Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran, Ini Temuan saat Sidak

BACA JUGA:Siap Amankan Lebaran, Polres Lebong Dirikan Tiga Pos Pantau untuk Kelancaran Mudik

"Kami sedang koordinasikan terkait audit yang sedang dilakukan BPKP," ujar Robby.

Secara hitungan kasar, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp500 juta dari total pagu anggaran Rp1,1 miliar. 

Robby menambahkan bahwa pihaknya menargetkan audit bisa rampung sebelum Lebaran, sehingga proses hukum dapat segera berlanjut.

"Kalau target kita selesai lebaran audit sudah tuntas," ucapnya.

Setelah hasil audit resmi keluar, Kejari Lebong memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Gelar Musrenbang RKPD 2025, Tetapkan Lima Program Prioritas untuk 2026

BACA JUGA:Jepang Jadi Tim Pertama yang Lolos ke Piala Dunia 2026, Indonesia Terpuruk di Sydney

"Paling lambat setelah lebaran (penetapan tersangka, red). Target kita tahun ini sudah disidangkan," ungkapnya.

Dugaan sementara mengarah pada lebih dari satu orang tersangka, mengingat hampir 50 persen lebih dari total anggaran diduga dikorupsi melalui modus manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 

Kategori :