
REJANGLEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Satreskrim Polres Rejang Lebong hingga saat ini masih menyelidiki kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kejadian ini menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 28.021.900, di mana sebuah mobil Daihatsu Blind Van milik perusahaan yang berisi berbagai merek rokok menjadi sasaran pencuri.
Pelaku diduga memecahkan kaca mobil untuk mengambil rokok yang ada di dalamnya.
Peristiwa ini terjadi saat sopir mobil sedang beristirahat di rumah rekannya yang terletak di Jalan Kartini, Curup.
BACA JUGA:Guru Honorer di Mukomuko Akan Terima Gaji Jelang Idul Fitri, Begini Penjelasan Disdikbud Mukomuko
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Hendri Purwanto, pelapor sekaligus karyawan PT Surya Magistrindo, peristiwa ini bermula ketika ia tiba di lokasi kejadian di Jalan Kartini Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong pada pukul 20.00 WIB.
"Setelah memarkirkan mobil Daihatsu Blind Van milik perusahaan, Hendri masuk ke dalam rumah untuk berbincang dengan rekannya. Namun, pada pukul 22.30 WIB, saat hendak keluar rumah, Hendri menemukan pintu mobil terbuka dan kaca pintu depan sebelah kiri pecah," jelas AKP Sinar Simanjuntak.
Setelah memeriksa, Hendri menyadari bahwa sejumlah barang berharga, termasuk berbagai jenis rokok dan kaleng rokok, telah hilang.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 28 juta.
BACA JUGA:Matang Ideal: Tips Memilih Alpukat yang Matang Sempurna dan Siap Makan
BACA JUGA:Shio yang Paling Sering Jadi 'Orang Kepercayaan' Tapi Jarang Dihargai!
"Begitu mendapat laporan, anggota piket Reskrim Polres Rejang Lebong langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyarankan korban untuk melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Rejang Lebong," tambah Kasi Humas.
Pada 21 Maret 2025, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung bergerak cepat untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi yang ada.