DLHK Bengkulu Selatan Tegaskan Larangan Pasang APK di Zona Hijau Selama Masa Kampanye PSU

Minggu 13-04-2025,19:55 WIB
Reporter : Heru Dirgantara
Editor : Peri Haryadi

BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Tahapan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan resmi dimulai sejak 9 April hingga 15 April 2025. 

Dalam masa ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kembali menegaskan aturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) agar tetap tertib dan tidak merusak lingkungan, terutama zona hijau.

Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Ir. Haroni, S.P., mengingatkan seluruh tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati agar tidak memasang APK di zona hijau karena melanggar aturan dan merusak estetika serta fungsi ruang hijau.

BACA JUGA:Audit LKPD Rejang Lebong Dimulai, Wabup Hendri Larang ASN Dinas Luar Demi Kelancaran Pemeriksaan BPK

BACA JUGA:Jalan S. Parman Bengkulu Disulap Jadi Malioboro Mini: Ruang UMKM dan Seniman, Pohon Dipangkas Estetik

"Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua tim paslon untuk tidak memasang APK di zona hijau. Median jalan, area sekolah, tempat ibadah, serta ruang publik lainnya bukan tempat yang diperbolehkan untuk kampanye," tegas Haroni.

Zona hijau memiliki fungsi penting sebagai paru-paru kota dan ruang terbuka yang nyaman bagi masyarakat. 

Menurut Haroni, pemasangan APK di lokasi seperti pohon atau taman justru akan merusak pemandangan dan mengganggu kesehatan pohon, terutama jika dipasang dengan cara yang merusak seperti dipaku.

BACA JUGA:Tiga Paslon PSU Bengkulu Selatan Sepakat: Dewan Pengupahan Solusi untuk Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

BACA JUGA:Remaja Bengkulu Dievakuasi dari Bukit Kaba Akibat Diduga Hipotermia di Tengah Cuaca Ekstrem

"Kami minta jangan pasang APK di pohon. Itu merusak keindahan dan bisa membahayakan pohon. Silakan gunakan tempat-tempat yang memang diperbolehkan," ujarnya.

DLHK juga menyatakan akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran. 

Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk dalam penertiban APK yang tidak sesuai aturan.

BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp1,9 Juta per Gram, Warga Bengkulu Ramai-Ramai Borong Antam

BACA JUGA:Curiga Tapi Tak Pasti? Ini 7 Tanda Pasangan Selingkuh Saat LDR yang Tak Disadari

Kategori :