“Rata-rata korban adalah anak sekolah, dan pelakunya adalah orang dekat. Karena itu, keluarga merasa enggan melapor meski undang-undang mensyaratkan adanya aduan untuk proses hukum berjalan,” ungkap Vivi.
DP2KBP3A Mukomuko mengimbau masyarakat untuk tidak diam jika menemukan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan perempuan dan anak.
Laporan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar kasus-kasus tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan ragu melapor. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.