HONDA

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur, Kejaksaan Segera Panggil Anggota Dewan dan Travel

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur, Kejaksaan Segera Panggil Anggota Dewan dan Travel

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur saat melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 semakin menguak fakta mengejutkan.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam waktu dekat bakal memanggil para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019-2024 serta sejumlah pihak travel yang terlibat dalam kasus ini.

Pemanggilan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana perjalanan dinas. 

Meski pada awalnya belum ditemukan unsur melawan hukum yang merugikan negara, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mengungkap adanya temuan kerugian negara yang signifikan. 

BACA JUGA:Momen Tak Terlupakan: Bahasa Tubuh yang Wajib Digunakan Saat Kencan Pertama

BACA JUGA:Wow! Pemkab Kepahiang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobnas, Ini Syaratnya

Bahkan, hampir seluruh anggota DPRD Kaur telah mengembalikan sebagian dana yang dianggap bermasalah, baik melalui Pemkab Kaur maupun langsung ke Kejari Kaur.

Selain anggota DPRD, penyidik juga bakal memanggil lebih dari lima pihak travel yang diduga terlibat dalam skema perjalanan dinas fiktif ini. 

Dalam penyidikan yang telah berlangsung selama dua bulan, ditemukan fakta adanya modus pemberian cash back antara pihak travel dengan oknum pemangku jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Perkembangan penanganan perkara Setwan Kaur sampai sekarang masih dalam tahap pemanggilan saksi-saksi. Dalam waktu dekat ini, pihak travel dan dewan juga akan kita panggil,” ujar Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH.

BACA JUGA:Penting! 7 Aturan Tidak Tertulis di Jalan Tol yang Perlu Dipahami Pengemudi

BACA JUGA:Amarah Terkendali dengan Cara Rasulullah SAW, Temukan Tips Menenangkan Hati di Sini

Bobbi juga menegaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah melakukan penghitungan ulang Kerugian Negara (KN). 

Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama karena Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki banyak tugas lain yang harus diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: