Dibekuk Usai Kejar-kejaran di Medan, Dua Kurir Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati

Sabtu 26-04-2025,05:00 WIB
Reporter : Neni Anggraeni
Editor : Neni Anggraeni
Dibekuk Usai Kejar-kejaran di Medan, Dua Kurir Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati

RAKYATBENGKULU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap dua orang terdakwa yang diduga menjadi kurir narkoba antarprovinsi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” ujar Jaksa Rizki Fajar Bahari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, sebagaimana dikutip dari ANTARANEWS.COM.

Dua terdakwa tersebut adalah Jasri (34), warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Batu Hampar, Rokan Hilir, dan Heri Chandra (43), warga Jalan Lingkar Utara, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

BACA JUGA:Motor Naked Sport Terlaris, Honda New CB150 Verza Hadir dengan Warna Terbaru

BACA JUGA:Kartini Masa Kini, Ribuan Perempuan Belajar Safety Riding dengan Berbagai Simulasi Berkendara

Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Rizki menjelaskan bahwa keduanya diketahui membawa sabu dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

“Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ucap Rizki.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Philip M Soentpiet memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan. 

Sidang akan kembali digelar pada Senin, 5 Mei 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Curup Timur, Pengendara Tewas Usai Ditabrak dari Belakang saat Berbelok

BACA JUGA:Ternyata, Ini Dia Tips Top Up Game Online di Indoplay agar Tidak Kehabisan Kredit Saat Bermain

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU mengungkap bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. 

Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi oleh seseorang bernama Wak Alang, yang saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), dan diminta untuk mengantarkan sabu bersama Heri menggunakan mobil Honda BRV.

Wak Alang telah lebih dulu menyiapkan sabu-sabu seberat 20 kg di dalam mobil tersebut dan mengatur pertemuan mereka di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Setelah pertemuan, pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa mulai melakukan perjalanan menuju Medan. 

Namun pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, saat tiba di jalan tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, mereka menghubungi penerima sabu.

Kategori :