Ketua Komisi III DPR RI Dukung Hukuman Mati bagi Pelaku Penembakan Polisi di Waykanan

Pernyataan dukungan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman--Dok/antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku penembakan tiga anggota kepolisian yang sedang melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Waykanan, Lampung.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti tindakan tersebut dilakukan dengan perencanaan, maka hukuman berat layak dijatuhkan kepada pelaku.
“Kalau memang ada terbukti dengan perencanaan maka kami sangat mendukung dalam kasus ini diterapkan hukuman mati kepada pelakunya,” ujar Habiburokhman dikutip dari ANTARANEWS.COM, Kamis (20/3).
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kinerja Polres Waykanan dalam upaya memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Dugaan Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung, Benarkah Jadi Pemicu Penembakan Tiga Polisi?
BACA JUGA:4 Amalan Penuh Pahala di Hari Jumat Ramadan, Raih Keberkahan yang Tak Terhingga!
Ia menyoroti bahwa perjudian, terutama di bulan Ramadhan, bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai religius.
“Orang di sana mungkin ibu-ibunya semua resah kalau anak-anaknya terpapar daripada judi. Ini teman-teman dari Polres Waykanan benar-benar all out untuk memberantas judi, tiba-tiba mendapatkan tindakan yang begitu keji,” tambahnya.
Menurutnya, tindakan menghilangkan nyawa tiga polisi bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan sebuah aksi keji yang harus ditindak tegas.
Ia mengecam keras tindakan pelaku yang menembak petugas yang tengah menjalankan tugasnya.
“Kemudian ditertibkan malah sewenang-wenang dengan biadab, dengan sangat biadab, menembak orang yang menertibkan. Jadi sangat layak orang seperti itu menurut saya dijatuhi hukuman mati,” tegasnya.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:Gakkum Kemenhut Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Perkembangan Kasus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: