
"Setelah sampai di Bengkulu, BBM yang dikumpulkan itu dijual eceran ke warung-warung," tambahnya.
BACA JUGA:Perpisahan Terakhir, Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus Digelar Sederhana Sesuai Wasiat
BACA JUGA:Perpisahan Terakhir, Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus Digelar Sederhana Sesuai Wasiat
Saat ini, NN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ilegal ini.
Sebagai konsekuensi hukum atas perbuatannya, NN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi," tutup Gunawan.