
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM - Penyesalan mendalam kini dirasakan oleh SE (64), seorang warga Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Pria paru baya ini harus berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Rejang Lebong atas perbuatan bejatnya.
SE diduga kuat telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak balita yang baru berusia sekitar 5 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak dua kali selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau bertepatan dengan bulan Maret 2025.
BACA JUGA:Curi Uang dan Ponsel di Warung Manisan Bengkulu, Aksi Pelaku Terekam CCTV dan Kini Diamankan Polisi
Ironisnya, korban merupakan teman bermain dari cucu pelaku dan juga tetangga dekatnya.
Kapolres AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak membenarkan terjadinya peristiwa pencabulan yang menggemparkan warga Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong ini.
Peristiwa memilukan yang menimpa anak berusia 5 tahun itu terjadi pada bulan Maret 2025 lalu, di tengah kekhusyukan bulan Ramadan.
"Pelaku diduga telah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban di tempat yang berbeda," ungkap Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak.
BACA JUGA:Janji Kerja ke Jepang Berujung Penipuan, Warga Bengkulu Rugi Rp33,5 Juta dan Lapor ke Polda
BACA JUGA:Pinjam untuk Acara Kampus, Mahasiswa Ini Malah Gelapkan Kamera dan Kabur Setahun
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan detail kronologis kedua kejadian tersebut.
Peristiwa pertama terjadi di dalam kamar rumah tersangka.
Awalnya, korban sedang bermain dengan cucu tersangka di kediaman pelaku.