RAKYATBENGKULU.COM – Di tengah penyidikan yang terus berkembang atas dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kini memfokuskan energi pada strategi asset tracing sebagai bagian dari langkah pengembalian kerugian negara.
Penyidik menilai penelusuran aset para tersangka menjadi kunci dalam mengamankan potensi pemulihan negara dari kerugian yang nilainya diperkirakan menembus Rp200 miliar.
Langkah ini telah dilakukan sejak penetapan tersangka pertama dan terus diperluas seiring bertambahnya jumlah tersangka.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Penyidikan, Danang Prasetiyo, SH, MH, menyatakan bahwa proses audit resmi memang belum rampung, tetapi estimasi awal memperlihatkan potensi kerugian yang sangat besar.
BACA JUGA:Harga Karet Merosot, Petani Bengkulu Utara Kian Terjepit di Tengah Kenaikan Sawit
"Untuk kerugian negara dalam perkara ini ratusan miliar dan itu dilihat dari kerugian akibat PAD yang harusnya disetor ke Pemkot Bengkulu sama sekali tidak setor, kemudian nilai barang juga dihitung, maka memang estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp200 miliar lebih," kata Danang.
Danang menegaskan, apabila para tersangka tidak sanggup mengembalikan kerugian tersebut, maka penyitaan aset akan dilakukan.
Penelusuran aset pun tidak hanya dibatasi di wilayah Bengkulu, melainkan telah diperluas hingga ke Jakarta Selatan.
“Upaya penelusuran aset sudah kami lakukan, bahkan penelusuran aset dari mulai tersangka pertama itu, sampai saat ini terus berkembang kan tersangkanya sudah ada tiga," sambungnya.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Turun Lagi, UBS Anjlok Paling Dalam hingga Rp32.000 per Gram
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, mengungkapkan bahwa indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini juga tengah ditelaah.
"Kalau masalah TPPU itu masih didalami, sebab dalam penelusuran aset nantinya akan terlihat apakah ada atau tidak indikasi TPPU itu," ujar Ristianti.
Adapun ketiga tersangka dalam perkara ini terdiri dari mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi, serta dua pimpinan perusahaan swasta, yaitu Kurniadi Benggawan (Dirut PT Tigadi Lestari) dan Wahyu Laksono (Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi) yang ditetapkan pada 4 Juni 2025 lalu.